About the Journal
Jurnal Ilmu Hukum Islam (JIHI) merupakan jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Pubcreat Institute. JIHI pertama kali diterbitkan pada Agustus 2026 dan terbit tiga kali dalam setahun, yaitu pada bulan Maret, Juli, dan November dalam format elektronik (PDF). JIHI menjadi wadah bagi akademisi, peneliti, praktisi hukum, pembuat kebijakan, dan mahasiswa untuk mempublikasikan hasil penelitian dan kajian ilmiah di bidang hukum Islam. Ruang lingkup jurnal meliputi fikih, hukum keluarga Islam, hukum ekonomi dan keuangan syariah, hukum Islam, peradilan agama, teori hukum, pemikiran hukum Islam, serta isu-isu kontemporer dalam hukum Islam. JIHI secara khusus menerima kajian interdisipliner yang membahas perkembangan, penerapan, dan transformasi hukum Islam dalam merespons berbagai tantangan hukum, sosial, ekonomi, dan budaya kontemporer.




